Dalam keterangan pemerintah itu juga disebutkan pada pokoknya, bahwa penanggung juga diwajibkan untuk memberitahukan kepada calon tertanggung tentang adanya kewajiban untuk memberi keterangan lengkap mengenai risikonya. Penanggung yang tidak jelas mengingatkan tertanggung akan adanya kewajiban tersebut, tidak berhak untuk menolak klaim berdasarkan pernyataan
palsu dari ke fakta materiil yang dibuat oleh satu pihak yang mempengaruhi keputusan pihak lain dalam menyetujui contract misprestation atau non-disclosed, kecuali dalam hal misprestation non-disclosed tersebut telah dilakukan oleh tertanggung secara curang atau fraudulent.
"Dengan demikian, kami menilai tindakan PT. GEGII yang menolak klaim asuransi PT. RBM dengan menggunakan Pasal 251 KUHD, bertentangan dengan prinsip itikad baik yang berlaku bagi para pihak. Apalagi pada kenyataanya, PT. GEGII tidak pernah mengkonfirmasi atau menjelaskan singkatan L/R dan maknanya sehingga tertanggung merasa dijebak", tuturnya.