Siswa SD Subang Korban Bullying hingga Meninggal, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Berjalan

Rabu 27-11-2024,11:06 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Geger Siswa SD di Subang Tewas Diduga Korban Perundungan Kakak Kelasnya

“Upaya ini penting agar AKH tidak mengulangi perbuatannya dan tidak memunculkan keinginan anak-anak lain untuk melakukan kejahatan yang sama," lanjutnya.

Di samping itu, anak-anak tersebut juga masih menjadi tanggung jawab oorang tua dan para pendidik di sekolah.

"Sehingga hukuman terhadap anak juga dapat menjadi pengingat bagi para orang dewasa untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak. Hal ini sejalan dengan program disiplin positif serta upaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” papar Arifah.

Sementara itu, pihaknya bersama pemda akan melakukan pendampingan psikososial di lingkungan yang terdampak, termasuk sekolah tempat terjadinya perundungan dengan tujuan mendeteksi kemungkinan adanya korban lain.

“Kami akan terus berkoordinasi dan melibatkan Pemerintah Daerah serta pihak kepolisian dalam pendampingan ini,” imbuh Menteri PPPA.

Kategori :