JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memastikan proses hukum bagi pelaku perundungan siswa SD di Subang berjalan.
Perundungan yang dialami ARO (9 tahun) membuatnya mengembuskan napas terakhir pada Senin, 25 November 2024 sekitar pukul 16.10 WIB setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Subang selama tiga hari.
Arifah yang mengunjungi langsung keluarga korban menegaskan akan mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bocah SD di Subang Kejang-kejang Sebelum Tewas, Diduga Dibully Senior
Selain itu juga turut memberikan keadilan bagi korban serta memulihkan semua anak.
“Saya dan seluruh jajaran Kemen PPPA turut berduka cita atas meninggalnya korban yang masih usia sekolah dasar akibat perundungan yang kejadiannya di lingkungan sekolah," tutur Arifah dalam keterangannya, 27 November 2024.
Dalam hal ini, pihaknya mendorong pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat mennuntaskan kasus ini.
"Tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta AKH," tandasnya.
Menurutnya, kasus perundungan ini harus menajdi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama, guna mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia.
“Contohnya ketika ada perubahan perilaku anak atau ketika anak tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan. Kesadaran bersama ini penting untuk kita tingkatkan guna meminimalkan terjadinya kasus-kasus serupa, seperti bullying yang tentu tidak kita inginkan,” terangnya.
Sementara itu, ia menjelaskan terkait proses penyidikan kasus bahwa Kepolisian Sektor Blanakan telah melakukan pendalaman terhadap 4 anak saksi dan 3 anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban diduga mengalami pemalakan yang kemudian dipukul oleh para terduga pelaku karena permintaan tersebut tidak dituruti.
Namun demikian, AKH masih berusia di bawah 12 tahun sehingga proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk mekanisme pengambilan keputusan.
Meski begitu, ppihak kepolisian menegaskan akan tetap mengupayakan keadilan hukum bagi korban serta memastikan proses rehabilitasi atau pemulihan tuntas bagi para terduga pelaku, sekaligus mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lembaga layanan pendidikan yang ramah anak.