JAKARTA, DISWAY.ID - Kapan gaji KPPS Pilkada 2024 akan cair dan oleh anggota? Simak bocorannya di sini.
Diketahui, telah dilaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November.
Melansir data KPU, Pilkada serentak kali ini akan digelar 545 daerah meliputi 93 kota, 415 kabupaten serta 37 provinsi.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU DKI Jakarta Lantik 103.845 Anggota KPPS
Usai melakukan tugas dalam pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), pastinya para anggota penasaran kapan gajinya akan diterima.
Perlu diketahui bahwa besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda sesuai dengan jabatannya.
Adapun, besaran gaji petugas KPPS diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, antara lain:
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Berikut ini adalah kisaran gaji yang akan diterima oleh setiap anggota KPPS Pilkada 2024:
BACA JUGA:Lantik 10.794 Anggota KPPS Pilkada 2024, KPU Jakpus Rekrut Penyandang Disabilitas
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Selain itu, anggota KPPS juga menjadi salah satu badan adhoc dan berhak menerima santunan kecelakaan, rinciannya sebagai berikut:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
BACA JUGA:KPU Jakpus Bakal Lantik Serentak 10.794 Anggota KPPS yang Rekrut di Pilkada 2024
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair?
Mengenai bocoran tanggal pencairan gaji KPPS Pilkada 2024 ini diperkirakan akan diberikan saat masa kerja sudah selesai.
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi KPPS Pilkada 2024? Cek Bocorannya di Sini
Adapun, perkiraan masa kerja anggota KPPS Pilkada akan selesai di tanggal 8 Desember 2024
Namun, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya akan dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.