BACA JUGA:4 Promo Wisata Pilkada 27 November 2024 di Jakarta, Ancol hingga TMII
Di sisi lain, sektor padat karya tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerjanya tanpa membebani kapasitas finansial perusahaan secara berlebihan.
Penggolongan ini juga membuka ruang dialog yang lebih intensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Dengan melibatkan semua pihak dalam proses penentuan, kebijakan pengupahan dapat dirancang secara inklusif, berbasis data, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan," ucap Achmad.