JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi wacana Pemerintah untuk memisahkan cara penghitungan upah minimum Provinsi (UMP) ke dalam dua kategori industri.
UMP dalam dua katagori yaitu padat karya dan padat modal, para Ekonom dan Pengamat berharap Pemerintah dapat menentukan kisaran UMP yang adil bagi tenaga kerja dan pengusaha.
Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, keseimbangan dan keadilan dalam penetapan UMP sangatlah diperlukan.
BACA JUGA:Terbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2024, Kemendag Wajibkan Pelaporan PAB
BACA JUGA:Mengenal Jurnal Pembelian dan Fungsinya dalam Perusahaan, Catatan Transaksi Pembelian secara Kredit
Terutama di tengah perlambatan ekonomi, memerlukan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Kenaikan UMP harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kondisi spesifik industri," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Rabu 27 November 2024.
Dalam hal ini, Achmad mencontohkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, dimana penetapan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Dalam situasi perlambatan ekonomi, kenaikan UMP yang terlalu tinggi dapat membebani pengusaha dan berpotensi mengurangi daya saing industri," tutur Achmad.
BACA JUGA:IFRA Business Expo 2025 Akan Digelar di Dua Tempat, Segini Target Pengunjungnya
BACA JUGA:12 Kode Promo Gojek Spesial Pilkada Hari Ini 27 November 2024, Serbu Cashback hingga 50 Persen
Sebaliknya, Achmad menilai bahwa kenaikan yang terlalu rendah mungkin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang seimbang dan berkeadilan.
"Penggolongan UMP berdasarkan padat karya dan padat modal, jika diterapkan dengan baik, akan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha," pungkas Achmad.
Dalam konteks tenaga kerja, kebijakan penggolongan UMP memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menciptakan keadilan. Industri padat modal, dengan pekerja yang umumnya memiliki keterampilan tinggi, dapat didorong untuk memberikan upah lebih besar, sehingga memperkuat daya beli dan kesejahteraan pekerja.
BACA JUGA:96 Promo Makan Gratis Pilkada 27 November 2024 di Surabaya, Cukup Tunjukkan KTP dan Jari Bertinta