JAKARTA, DISWAY.ID -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Lucy Ermawati menolak permohonan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tersangka kasus dugaan korupsi.
"Permohonan Praperadilan Karna Suswandi ditolak hakim PN Jaksel," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip Kamis, 28 November 2024.
Adapun, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dinilai tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
BACA JUGA:Imbas Kebakaran Dekat Stasiun Palmerah, 8 Perjalanan KRL Sempat Terlambat
BACA JUGA:Polri Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Diketahui, ini merupakan kali kedua Karna Suswandi kalah dari KPK.
Sebelumnya, pada Jumat, 25 Oktober 2024, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Luciana Amping tidak menerima permohonan Praperadilan Karna Suswandi.
Menurut hakim, permohonan Karna Suswandi telah memasuki pokok perkara yang harus diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terutama mengenai pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.
Kemudian, petitum yang diajukan oleh Karna Suswandi dinilai tidak jelas, kabur dan kontradiktif.
BACA JUGA:Tas Berisi Dua Laptop Tertinggal di KRL, Penumpang Puji Pelayanan Gercep Petugas
BACA JUGA:Hasil Real Count Internal PDIP: Pram-Rano Menang Satu Putaran Unggul 50.09 Persen
Bahkan, hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk.
Hakim menjelaskan kewenangan Praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara.
Adapun KPK disebut telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah.