Praperadilan Karna Suswandi Ditolak PN Jaksel, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Kamis 28-11-2024,10:21 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

KPK  telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut dan segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna Suswandi. 

BACA JUGA:Kemenperin Ungkap Potensi Industri Kabel Dalam Negeri, Berpeluang Perluas Pasar Ekspor

BACA JUGA:Antisipasi Ancaman Keamanan, Bagja Minta Polisi Lindungi Pengawas Pemilu Saat Tungsura

“KPK kembali memenangkan gugatan Praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” ucap Tessa melalui keterangan tertulis. 

“KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada hakim atas putusan ini,” sambungnya. 

Selain Karna Suswandi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka. Hingga kini, Karna Suswandi dan Eko belum ditahan.

Kategori :