"Dengan semangat Asta Cita, Bea Cukai bersamaPolri, Kejaksaan, TNI dan kementerian/lembaga terkait lainnya berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai," jelasnya.
Diketahui, sepanjang periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soetta telah melakukan 239 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Dan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta.
Selain itu, juga dilaksanakann 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti sebesar 66,99kg.
BACA JUGA:Era Digital, Totok Ajak Generasi Z Jadi Penggerak Perubahan Politik yang Bersih dan Inklusif
BACA JUGA:Intip Perbandingan Gaji Guru 2025 sebelum dan sesudah Naik, Cek Rinciannya
Sebagai informasi, dalam periode tersebut angka ini meningkat 7,66 persen dibandingkan dengan periode tahun 2023 lalu.
"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," tukasnya.