Tersangka Judi Online Kendalikan ASN Komdigi, Agar Tidak Blokir Website Ilegal

Jumat 29-11-2024,20:24 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya telah menemukan fakta bahwa tersangka Adhi Kismanto (AK), mampu mengkoordinir oknum di Komdigi untuk melindungi situs-situs judi online.

Diketahui, Adhi Kismanto (AK), salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diduga memiliki kemampuan untuk mengendalikan sejumlah ASN di Komdigi.

BACA JUGA:Menhan Tanggapi Usulan Komisi I DPR agar TNI Ikut Berantas Judi Online: Tak di Garis Depan

BACA JUGA:Panglima TNI Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Prajuritnya yang Bermain Judi Online

Tujuannya, agar situs-situs judi online yang telah membayar tidak diblokir oleh pihak berwenang.

"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," katanya kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.

Ade menjelaskan, Adhi, yang saat itu menjabat sebagai staf ahli di Komdigi, memiliki akses untuk mengatur pemblokiran konten negatif, meski sebelumnya pernah gagal diterima sebagai teknisi pemblokiran di kementerian tersebut.

BACA JUGA:Polisi Lacak Dugaan Korupsi dalam Sindikat Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

BACA JUGA:Polisi Pastikan Tony Tomang Eks Komisaris PT HIN Ditangkap dalam Kasus Judi Online

Kendati begitu, ia akhirnya dipekerjakan dengan kewenangan untuk mengelola pemblokiran situs judi online.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap total 24 orang yang terlibat dalam jaringan judi online yang mencakup pegawai dan staf ahli Komdigi.

"Hingga saat ini, 24 orang telah ditangkap dan empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

BACA JUGA:Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online

BACA JUGA:Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Benar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Judi Online

Ke-24 tersangka yang telah ditangkap terdiri dari sejumlah nama dengan inisial seperti A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan lainnya, termasuk AK dan AJ. Adapun yang masih dalam pencarian adalah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Kategori :