Kronologi Emak-emak Ngamuk ke Petugas Minta Kereta Segera Diberangkatan Diungkap KAI

Minggu 01-12-2024,08:00 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Welcome Desember, Berikut 2 Zodiak yang Paling Beruntung dan Bahagia Bulan Ini

“Wakil Kepala Stasiun, sebagai justifikasi agar dapat membantu penumpang tersebut meminta untuk menunjukkan bukti-bukti bahwa ia sedang mengalami musibah. Namun penumpang tersebut tidak dapat menunjukkannya, lalu penumpang tersebut pergi begitu saja sambil menggerutu,” kata Ixfan.

Leih lanjut, Ixfan menegaskan soal aturan menggunakan layanan KA.

Dia mengatakan aturan tersebut berlaku bagi semua penumpang.

"Aturan yang berlaku bahwa yang berhak naik kereta adalah penumpang yang memiliki tiket, tiket tersebut harus sesuai dengan nama, tanggal, jam dan stasiun keberangkatan dan turun sesuai stasiun tujuan yang tertera pada tiket," kata Ixfan.

Ixfan menambahkan sesuai aturan pemerintah, kapasitas angkut KA Lokal (commuter line) dengan jarak lebih dari 100 km adalah 120 persen, di mana 100 persen dengan tempat duduk dan 20 persen tanpa tempat duduk. 

BACA JUGA:Simak 3 Shio yang Bakal Dapat Rezeki Nomplok di Bulan Desember 2024

BACA JUGA:Teknologi AI Jadi Tren Kecantikan 2025, Ini Perawatan Favorit Marsha Timothy

Sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km adalah 150 persen yakni 100 persen dengan tempat duduk, 50 persen tanpa tempat duduk.

"Kebijakan lain akan diambil apabila ada urgensinya dan dapat dibuktikan secara fakta," tandas Ixfan.

Kategori :