JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dijatuhi tuduhan oleh Kepolisian, pengakuan Agus disabilitas dituduh lakukan rudapaksa yang mengatakan bahwa wanita yang melaporkannya yang membuka pakaiannya.
Hal tersebut disampaikan Agus berusia 21 tahun yang memiliki nama lengkap I Wayan Agus Suartama asal Kecamatan Selaparang.
Agus sendiri dijadikan tersangka oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB dengan tuduhan melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi berinisial MA.
Agus menyampaikan bahwa pada awalnya dirinya berjalan-jalan di teras teras Udayana dan berkenalan dnegan MA.
BACA JUGA:KPK Serahkan 67 Tanah Hibah Senilai Rp 27 Miliar kepada 3 Desa di Nganjuk
Menurut Agus dirinya meminta bantuan ke MA untuk mengantar ke kampus, namun dirinya malah dibawa ke homestay.
Agus juga menyampaikan jika homestay dibayar oleh MA dan peristiwa tersebeut terjadi disana.
“Saya ikut saja sampai masuk ke kamar dan kami melakukan itu semua. Jadi ini dasar suka sama suka,” tutur Agus.
Agus menyampaikan jika wanita tersebut merasa terancam bisa saja MA melakukan perlawanan, apalagi dengan keterbatasan kondisi fisiknya.
BACA JUGA:KA Majapahit Malang - Ps Senen Terlambat 390 Menit Imbas Longsor di Blitar, KAI: Rute Harus Memutar
“Dia yang fasilitasi, masa saya dibilang memerkosa? Saya akui kami lakukan itu tapi dia yang membuka pakaian saya,” jelasnya.
Agus Jadi Tersangka Berdasarkan Masukan dari Saksi Ahli
Pihak kepolisian melalui AKBP Ni Made Pudjawati selaku Kasubdid IV Penakta Polda NTB menyampaikan jika status Agus menjadi tersangka setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli.