Elemen pertama adalah authority atau kemampuan kendali pelaku atas korban.
Kedua adalah dependence atau ketidakberdayaan serta ketergantungan korban pada pelaku.
Sedangkan elemen ketiga adalah exploitation (penguasaan, pemanfaatan diri korban oleh pelaku).
Reza menjelaskan bahwa elemen pertama dan kedua merupakan dimensi mental baik pada peleku maupun korban.
Adapun elemen ketiga adalah dimensi perilaku atau behavioral.
“Jika ketiganya ada, maka kejahatan seksual terjadi. Terlepas apakah pelaku menyandang disabilitas fisik atau tidak,” terang Reza.
“Inti pemerkosaan dan sejenisnya adalah tidak adanya konsensual. Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana,” uangkap Reza.