Komisi VIII DPR RI Akui Biaya Haji Furoda Belum Terkontrol, Pemerintah Bakal Revisi UU
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui bahwa haji furoda belum bisa terkontrol oleh pemerintah.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui bahwa haji furoda belum bisa terkontrol oleh pemerintah.
Sebab, kata dia, kuota haji furoda selama ini memang masih diatur oleh pihak swasta bukan pemerintah.
"Tidak, belum terkontrol (kuotanya). Jadi itu murni dikirim oleh Saudi ke swasta di sini penyelenggara ibadah haji khusus dan mereka melakukan harga ini ya kita tidak mengetahui batasnya (batas atas biayanya)," kata Marwan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.
BACA JUGA:7 Game Penghasil Uang Terbukti Membayar Januari 2025, Cuma Selesaikan Misi Saldo Langsung Cair!
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 8 Januari 2025, Yuk Datang!
Marwan mengatakan, ketentuan terkait dengan pelaksanaan haji furoda belum diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, ia menjelaskan, perlu adanya aturan pembatasan kuota ibadah haji, di mana batasan itu akan diatur lewat revisi UU.
"Di UU sebetulnya harus ada pembatasan, batas atasnya berapa yang boleh," ujar Marwan.
BACA JUGA:Hasil Semifinal Leg-1 Carabao Cup: Newcastle Tumbangkan Arsenal di Emirates!
BACA JUGA:Chelsea Berani Danai Kesepakatan Marc Guehi, 6 Pemain Bintang The Blues Menjadi Korban
Sebagai informasi, Haji furoda atau haji mujamalah merupakan haji nonkuota yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.
Haji furoda merupakan program haji yang mendapatkan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Program ini bersifat legal secara hukum dan peserta haji ini dapat langsung berangkat tanpa perlu antre.
Jika dibandingkan dengan haji reguler, biaya haji furoda lebih mahal, bisa mencapai ratusan juta.
Biaya haji furoda sekitar USD15.500 atau setara dengan Rp231 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: