KPU Jakpus Ungkap Alasan Saksi RIDO Ogah Teken Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan

Senin 02-12-2024,15:21 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu

Saat ini Disway.id masih mencoba menghubungi kubu RIDO untuk mengetahui apa alasan pasti tidak mau menandatangi formulir D hasil.

Sebelumnya diberitakan, dalam cuitan akun X @PaltiWest2024 dituliskan, jika kubu pasangan RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.

Caranya kubu RIDO menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, @PaltiWest2024 tak menyebutkan secara gamblang hal itu terjadi di TPS mana saja.

"Ada rencana tim RIDO menggagalkan kemenangan dengan menolak tanda tangan di 25 PPK ternyata serius," tulis akun X @PaltiWest2024.

BACA JUGA:Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024: PPP dan PSI Tidak Lolos ke Senayan

BACA JUGA:Tanggapi Rekapitulasi Nasional KPU, Anies: Pemimpin Lahir dari Kecurangan akan Ciptakan Kebijakan Tidak Adil

Kata @PaltiWest2024, kubu RIDO mendesak KPU untuk melakukan pemungutas suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut.

"Skenario mereka akan "memaksakan" PSU di sekitar 25 TPS. Menyebutkan salah satu indikasinya adalah saksi tdk menandatangani berita acara. Ini sdh terjadi di 9 kecamatan," tulisnya.

Kategori :