Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengatakan rekapitulasi pada tingkat Kota akan berlangsung dari 3 Drsember sampai 6 Desember 2024.
"Jadi kami menekankan rekap itu benar-benar diberikan ruang yang luas, transparan, terbuka kepada peserta yang mengikuti rekap diantaranya saksi paslon, Pengawas, PPK," kata Ali di Bekasi.