Bawaslu Jelaskan Tiga Hal Pokok Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Kota Bekasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengidentifikasi tiga hal pokok yang perlu diawasi terkait penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Bekasi-Dok. Bawaslu Kota Bekasi-
BEKASI, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengidentifikasi tiga hal pokok yang perlu diawasi terkait penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Bekasi, Chourunnisa Marzoeki menyebutkan beberapa hal tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kekeliruan.
BACA JUGA:Bawaslu: Perbedaan Persepsi Antarlembaga Mendistorsi Efektivitas Pengelolaan Keadilan Pemilu
BACA JUGA:Peran Media di Pemilu, Totok: Berita Wartawan Bisa Menjadi Informasi Awal Bagi Bawaslu
"Ada beberapa yang perlu diperhatikan selama rekapitulasi, catatan kami ada tiga hal," ungkap Choirunnisa di Bekasi.
Pertama terkait keamanan data, kedua terkait kepatuhan data, dan ketiga terkait jumlah panel.
"Catatan tersebut menyangkut soal keamanan data, kedua kesesuaian data dan jumlah panel dalam rekap penting diperhatikan soal tempat yang memadai dan mendukung, keterpenuhan SDM dan kemampuan petugas mengoperasikan aplikasi," terang dia.
Chourunnisa menjelaskan, masalah keamanan data menyangkut tiga hal pokok.
BACA JUGA:Tanggapi 130 Laporan Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2024, Bawaslu: Kita Akan Teliti!
Poin kesesuaian data meliputi tiga hal, yakni C hasil, C salinan, dan keterangan saksi serta pengawas, hinhga kepatuhan terhadap penambahan penulisan C hasil.
"Poin selanjutnya, saat rekapitulasi pastikan Sirekap bisa ditampilkan dan disandingkan dengan perhitungan manual yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelas dia.
Panel yang dibahas meliputi faktor efisiensi, efektivitas, waktu, lokasi, dan sumber daya manusia.
Sementara itu, KPU telah menetapkan ketentuan terkait durasi proses rekapitulasi, yang mengatur kapan dimulai dan berakhirnya proses rekapitulasi.
Proses penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, dijadwalkan berlangsung pada 29 November hingga 3 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: