Bawaslu Jelaskan Tiga Hal Pokok Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Kota Bekasi

Bawaslu Jelaskan Tiga Hal Pokok Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Kota Bekasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengidentifikasi tiga hal pokok yang perlu diawasi terkait penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Bekasi-Dok. Bawaslu Kota Bekasi-

BACA JUGA:Anggota DPRD Terlibat Politik Uang Paslon 01 Ahmad Ali-Abdul Karim Jelang Pencoblosan, Bawaslu Membenarkan

Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengatakan rekapitulasi pada tingkat Kota akan berlangsung dari 3 Drsember sampai 6 Desember 2024.

"Jadi kami menekankan rekap itu benar-benar diberikan ruang yang luas, transparan, terbuka kepada peserta yang mengikuti rekap diantaranya saksi paslon, Pengawas, PPK," kata Ali di Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads