Diduga Melanggar Aturan, TPS 12 Blendung Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Lanjutan
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrullah Menjelaskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Blendung Kota Tangerang, Senin 2 Desember 2024. -Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan Minggu, 1 Desember 2024.
PSU dilakukan karena TPS 12, Kelurahan Blendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, tutup sebelum waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pelanggaran di TPS 28 Makasar Jaktim, Tim RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang!
BACA JUGA:Angka Golput di Pilkada Kota Bekasi Tinggi, Bisa Hanya Separuh yang Datang ke TPS
"Pengawasan kita ya di tingkat bawah, ini ada temuan di TPS 12, Kecamatan Benda ternyata ada dugaan ya. penutupan TPS sebelum waktunya," ujar Komarrullah kepada awak media.
Oleh sebab itu, kata Komarrullah, pihaknya bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Pamwascam) Benda merekomendasikan untuk PSL.
"Karena ada beberapa masyarakat Kota Tangerang yang tidak bisa mencoblos ya. Oleh sebab itu kami merekomendasikan PSL," imbuhnya.
Komarrullah mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum mencoblos diketahui sebanyak 168 pemilih.
BACA JUGA:Dibanding Pemilu, Angka Partisipasi Pemilih yang Datang ke TPS Pilkada Merosot
"DPT di TPS 12 itu ada 512, dari semua itu ada 168 yang belum mencoblos, oleh sebab itu kita melakukan PSL," urainya.
Tak hanya itu, Komarrullah menambahkan, pihaknya mengacu kepada PKPU 77/2024 pasal 9 ayat dua. Untuk kegiatan pencoblosan dilakukan sejak pukul 07.00 - 13.00 WIB.
"Jadi dari ketentuan itu teman-teman KPPS belum waktunya untuk menutup," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: