Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila
Ilustrasi pemilu dan pilkada.-statistik.jakarta.go.id-
Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila
Oleh: Haris Pertama, SH, Ketua Umum DPP KNPI
Wacana mengenai kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD kerap memicu polemik di ruang publik.
Sebagian kalangan langsung menilainya sebagai langkah mundur bagi demokrasi.
Namun, jika dibaca secara lebih tenang dan berlandaskan konstitusi, gagasan tersebut justru dapat dipahami sebagai upaya evaluatif terhadap praktik demokrasi lokal yang selama ini menyimpan banyak persoalan mendasar.
Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.
Rumusan ini membuka ruang tafsir yang luas, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan satu model prosedural tertentu.
BACA JUGA:Gaduh Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dasco: Jangan Dipancing Dulu!
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 juga telah menegaskan bahwa pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu nasional sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945.
Dengan demikian, penentuan mekanisme pilkada sepenuhnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berada di tangan pembentuk undang-undang. Artinya, pilkada tidak langsung oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional.
Dalam konteks demokrasi Pancasila, mekanisme pilkada tidak langsung bahkan memiliki landasan filosofis yang kuat.
Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang mengikuti pola demokrasi liberal Barat yang bertumpu pada kompetisi elektoral langsung semata.
Sila Keempat Pancasila menegaskan prinsip kerakyatan yang dijalankan melalui musyawarah dan perwakilan, menempatkan lembaga perwakilan rakyat sebagai aktor utama dalam pengambilan keputusan politik.
BACA JUGA:Demokrat Tegaskan Satu Barisan dengan Prabowo Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD
Pemikiran para pendiri bangsa turut memperkuat pandangan tersebut. Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 mengkritik demokrasi Barat yang hanya mengandalkan suara terbanyak tanpa kedalaman musyawarah.
Sementara Mohammad Hatta menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berwatak kekeluargaan, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat secara substantif, bukan sekadar prosedural.
Dari sudut pandang teori politik modern, pilkada tidak langsung juga tidak dapat serta-merta dicap sebagai praktik antidemokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: