Salah Satu Barang Rampasan KPK yang Akan dilelang Ada Milik Rafael Alun

Senin 02-12-2024,20:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang properti dari barang hasil rampasan para pelaku korupsi. Salah satunya milik terpidana kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. 

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9-10 Desember 2024.

BACA JUGA:KPK akan Lakukan Lelang Sejumlah Barang Mewah di Hari Anti Korupsi Sedunia

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kembali Sandung Kementan, Dugaan Korupsi Lelang Fasilitas Pengolahan Karet Diusut KPK

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadi Pratikto, mengatakan bahwa KPK akan melelang properti tanah dan bangunan, kendaraan, barang elektronik, dan barang lainnya.

"Jadi untuk properti tanah dan bangunan itu ada 6 lot, kemudian pada sesi 2, ada 70 lot, terdiri dari 22 unit mobil, kemudian ada 11 motor, kemudian 1 unit sepeda, 1 jam tangan, kemudian ada 15 perhiasan, ada 30 buah tas, 1 ikat pinggang, dan 8 unit handphone berbagai merk," kata Mungki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 Desember 2024.

BACA JUGA:KPK Dalami Proses Pelelangan Pengadaan X-ray di Kementan dari Direktur PT Anugrah Maju Bersama

BACA JUGA:KPK Panggil Direktur PT Anungrah Maju Bersama terkait Proses Lelang Pengadaan X-Ray di Kementan

Lalu, kata Mungki, pada lelang sesi ketiga, terdapat 16 lot barang, yang terdiri dari 2 laptop, 12 ponsel, 9 unit mobil, 6 motor, 1 sepeda, dan 9 batang logam mulia.

Adapun, barang yang akan dilelang tersebut berupa tanah dan bangunan berupa rumah milik Irene Suheriani Suparman yang merupakan Ibu dari mantan Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan terpidana kasus pencucian uang (TPPU).

Adapun, rumah tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang bernilai Rp 35,5 miliar. Rumah ini berlokasi di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA

BACA JUGA:Ingin Beli Aset Lelang di Bank BRI? Simak Tata Caranya di Info Lelang di BRI

Mungki menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi peserta lelang adalah dengan memiliki identitas yaitu KTP, NPWP, dan nomor rekening. Kemudian mendaftarkan ke akun yang telah terverifikasi.

Lebih lanjut, Mungki menegaskan, setiap peserta lelang wajib mengetahui dan menyetujui segala asepek legal dari objek lelang.

Kategori :