Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA

Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan lelang kepada Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, Suyanto.

Dalam hal ini, Suyanto diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan paket pekerja 6 perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Herwyn Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Pengawasan untuk Tangkal Hoaks di Pemilihan 2024

BACA JUGA:Sumbang Rp 277 Triliun Devisa Negara per Tahun, Menko PM Muhaimin Iskandar Fokuskan Penyelesaian Masalah PMI

"Saksi hadir. Didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam pengaturan lelang dan pemberian fee kepada pihak-pihak di DJKA Kemenhub," ujar Budi dalam pernyataannya pada Rabu, 6 November 2024.

Terbaru, pada Senin 21 Oktober 2024 KPK memanggil plt. Direktur Utama PT KA Properti Managemen, Junaidi Nasution terkait dugaan korupsi perlintasan sebidang wilayah di Jawa dan Sumatera pada 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia didalami terkait dengan pengetahuan tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto pernah diperiksa dalam kasus ini pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia mengaku dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.

BACA JUGA:Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional? Simak Informasinya di Sini

BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri

Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi.

Harno Trimadi sendiri telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: