BEKASI, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi siap menanggapi gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Afif Fauzi menerangkan bahwa timnya telah siap untuk paslon berkaitan tentang Pilkada kemarin.
BACA JUGA:Venna Melinda Resmi Sandang Status Janda, Gugatan Cerai Diputus Secara Verstek PA Jaksel
BACA JUGA:Begini Penjelasan KPU Bekasi Soal Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara
"KPU Kota Bekasi siap menghadapi apapun yang berkaitan dengan hasil Pilkada," ujar Afif di Bekasi, Senin 2 Desember 2024.
Prosedur rekapitulasi suara di KPU Kota Bekasi berlangsung bertahap, dengan penghitungan suara dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh perwakilan masing-masing pasangan calon.
Apabila hasil rekapitulasi suara menimbulkan perbedaan pendapat, seperti sengketa perolehan suara, maka lembaga tersebut siap menempuh jalur hukum yang diperlukan.
BACA JUGA:Hendak Tawuran, 17 Remaja di Jalan Agus Salim Bekasi Diringkus Tim Presisi
BACA JUGA:Partisipasi Masyarakat Rendah saat Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Telusuri Angka Golput
"Berkaitan dengan kemungkinan hasil perolehan suara terjadi perselisihan, sehingga masuk ke lembaga yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah Konstitusi," terang dia.
Afif menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi menaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi sengketa hasil Pilkada.
Saat ini, kedua pasangan calon, yakni 01 Heri-Sholihin dan 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, masih bersaing untuk meraih kemenangan di Pilwakot Kota Bekasi.
"Kami melakukan komunikasi dengan semua pihak dan peserta Pilkada, kemudian kami juga menjalankan semua prosedur secara profesional, tertib," terang dia.
BACA JUGA:Ungkit Pembentukan MK, Megawati: Mahkamah Konstitusi Harus Bermanfaat Bukan bagi Perorangan
kedua pasangan calon telah mengeluarkan pernyataan resmi dan membagikan hasil hitung cepat sementara pada Rabu, 27 November 2024 malam WIB.