JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan atau Babeh Haikal mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah.
"Mengurus sertifikasi halal itu mudah dan murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria," tegas Babeh Haikal panggilan akrabnya dikutip Selasa 3 Desember 2024.
Untuk itu, Babeh Haikal meminta kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal karena sudah dipastikan mudah dan murah.
"Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal," ujarnya.
"Bahkan Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha," tuturnya.
Lebih lanjut, Babeh Haikal menjelaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH.
Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.
"Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik." terang Babe Haikal.
BACA JUGA:Bye-Bye Polusi! Kualitas Udara Jakarta Hari ini 3 Desember 2024 Masuk Kategori Baik
BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 3 Desember 2024, Cek di 5 Tempat!
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia.
Yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.
Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya.