Bawaslu Buka Suara Soal Saksi Airin-Ade Enggan Tandatangani Hasil Perhitungan Suara di TPS

Selasa 03-12-2024,22:39 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarrullah buka suara terkait saksi Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi enggan tandatangani hasil perhitungan suara di hampir 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

"Hampir semua di kecamatan ya kalau saya lihat ada beberapa saksi di tingkat Gubernur yang tidak tanda tangan ya itu urusan yang bersangkutan," ujarnya kepada awak media, Selasa, 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Saksi Airin-Ade Tak Tandatangani Hasil Perhitungan Suara di TPS Karang Tengah, Ini Alasannya

BACA JUGA:Unggul Jauh dari Airin-Ade di Quick Qount Sementara Pilgub Banten 2024, Andra Soni: Alhamdulillah

Menurut Komarrullah, pihaknya hanya mengurusi soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sinkron. Barulah ditindaklanjuti.

"Kalau kita ketika ada yang berbeda tentang DPT, DPK maupun yang lain ya satu-satu baru kita tindak lanjuti," tuturnya.

Pasalnya, saksi Airin-Ade hampir 13 kecamatan di Kota Tangerang tidak mau menandatangani perhitungan suara di TPS. Salah satunya di Kecamatan Karang Tengah.

Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Tengah, Kota Tangerang, Ahmad Faiz  beberkan alasan saksi Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi tidak mau menandatangani hasil perhitungan suara di salah satu TPS yang berada di Karang Tengah.

BACA JUGA:Airin Mengaku Sempat Iri Saat Tahu Prabowo Dukung Andra Soni

Hal tersebut disampaikan olehnya ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Days Hotel & Suites, Selasa, 2 Desember 2024.

"Pilkada tidak bermoral, politik amplop, intimidasi penyalahgunaan wewenang bantuan beras dari negara untuk memenangkan salah satu paslon yaitu Andra Soni dan Dimyati yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM)," ucap Ahmad Faiz saat membacakan alasan saksi Airin-Ade, Selasa.

Mulanya, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menanyakan kepada PPK Kecamatan Karang Tengah. Apakah ada kejadian khusus atau persoalan lain yang belum terkoreksi di kecamatan.

BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Optimis Menang di Pilgub Banten 2024

"Ada salah satu kejadian khusus pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu ada saksi paslon 01 yang tidak menandatangani pada hasil," jawab Faiz.

Kemudian, diapun menjelaskan kejadian khusus dan atau keberatan saksi soal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur.

Kategori :