Diterpa Kritik, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berjalan Tahun 2025

Rabu 04-12-2024,14:10 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Meski diterpa berbagai kritik serta kekhawatiran, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berjalan pada tahun 2025.

Hak tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono.

Namun demikian, Parijono juga menambahkan kebijakan PPN 12 % tersebut nantinya juga akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok dalam rangka menjaga daya beli.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Kemenkeu Akan Pertimbangkan Hal Ini

“Kalau kita lihat dari satu sisi, itu pengecualiannya sudah jelas, yaitu untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya,” jelas Parijono dalam keterangannya pada Rabu 4 Desember 2024.

Selain itu, Parijono juga menambahkan bahwa untuk menjaga daya beli, nantinya Pemerintah juga akan memperkuat keberadaan subsidi.

“Daya beli kan jadi salah satu prioritas, maka kita akan perkuat juga subsidi jaring pengaman,” ujarnya.

Terkait insentif perpajakan sendiri, Parijono menyampaikan bahwa pemberian insentif pajak nantinya justru akan dinikmati oleh masyarakat dari kelas menengah ke atas.

“Kalau insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas,” ucap Parijono.

BACA JUGA:Kisruh PPN 12 Persen, Anindya Bakrie: Kadin Akan Tampung Semua Masukan

Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan kenaikan PPN sendiri rencananya akan dilakukan pada 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa masih belum ada pembicaraan mengenai potensi penundaan rencana ini.

“Belum, belum dibahas,” ucap Menko Airlangga.

Kategori :