Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Akan Berikan Insentif Kepada Industri Padat Karya

Rabu 04-12-2024,14:40 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam rangka mengembalikan industri padat karya dalam negeri kepada kejayaannya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Pemerintah saat ini tengah menyusun rencana untuk meningkatkan industri tersebut.

Dalam keterangannya, Menko Airlangga menjelaskan bahwa rencana Pemerintah tersebut adalah berupa pemberian insentif kepada industri padat karya agar dapat meningkatkan daya saing industri tersebut. 

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen di Libur Nataru, Erick Thohir: Tidak Merugikan Industri Penerbangan

BACA JUGA: Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri

“Kalau tidak berdaya saing, tentu akan kalah dengan industri baru, yang jauh lebih berinvestasi, “ ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya pada Rabu 4 Desember 2024.

Di sisi lain, Pemerintah juga akan meresmikan perencanaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Menuruf Airlangga, kebijakan kenaikan PPN sendiri rencananya akan dilakukan pada 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:Industri Batik Tulis Jogja Bangkit Usai Tragedi Gempa 2006 Berhasil Berdayakan Masyarakat Desa Karangkulon

BACA JUGA:PMI Manufaktur Masih Kontraksi di November Ini, Kemenperin Tegaskan Pentingnya Regulasi Pro Industri

Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa masih belum ada pembicaraan mengenai potensi penundaan rencana ini.

“Belum, belum dibahas,” ucap Menko Airlangga.

Tidak hanya itu, beberapa kebijakan lainnya seperti kebijakan fiskal juga akan segera dirampungkan. 

Contohnya adalah kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“Seminggu lagi kami umumkan,” tutup Airlangga 

Kategori :