JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan belum memberikan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) miliknya.
"Yang bersangkutan belum lapor (LHKPN)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Prabowo Peringatkan Gus Miftah Soal Olokan ke Pedagang Kecil, Singgung Soal Adab
Budi mengimbau kepada para penyelenggara negara, termasuk Gus Miftah untuk melaporkan harta kekayaannya.
"KPK mengimbau Wajib Lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN nya, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan tapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan dalam LHKPN," pungkasnya.
Diketahui, Gus Miftah diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024, lalu.
BACA JUGA:3 Resep Es Teh Aneka Rasa, Trending di X Usai Pernyataan Kontroversial Gus Miftah
Sebagai pejabat negara, ia memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Adapun dalam waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik.
Baru-baru ini, Gus Miftah menjadi sorotan usai mengucapkan kata kasar kepada pedagang es teh saat mengisi dakwah.
Video Gus Miftah tersebut ramai dimedia sosial dan banyak mendapat kecaman dari netizen yang melihatnya.
Usai videonya viral di media sosial, Gus Miftah minta maaf secara langsung kepada penjual es teh yang sempat diolok-olok tersebut.
BACA JUGA:Jazilul Sayangkan Sikap Gus Miftah yang Hina Penjual Es Teh: Bertentangan dengan Pak Prabowo