Pemeriksaan status penerima KJMU ini dapat dilakukan melalui layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website atau SIDEWI, dengan cara berikut ini:
- Pertama, bukalah website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
- Selanjutnya, pilih menu "Status Pencairan KJMU"
- Klik "Tahun"
BACA JUGA:Heru Budi Bakal Cabut Penerima KJP dan KJMU yang Kedapatan Bermain Judi Online
- Kemudian pilih "Tahap"
- Masukkan NIK milik mahasiswa dan tekan "Submit"
- Sementara itu, untuk melihat status pencairan dana KJMU bisa memilih menu "Cek Status Pencairan Dana KJMU"
- Kemudian masukkan NIK dan klik "Submit"
- Terakhir, di depan laman akan ditampilkan keterangan status pencairan dana
Bantuan KJMU untuk Mahasiswa
KJMU merupakan program bantuan pendidikan tinggi yang berlaku bagi mahasiswa dari keluarga tak mampu dan berdomisili serta lahir di wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Info KJP Bulan November 2024 Kapan Cair? Simak Bocorannya
Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa mulai dari jenjang D3, D4 dan S1.
Dari uang Rp9 juta per semester yang diterima oleh mahasiswa ini bisa dipergunakan untuk:
- Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
- Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.