Dengan keputusan pengadilan ini, sengketa terkait Munas yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah selesai.
"Kami hanya menunggu proses terkait perkara lainnya di PTUN," jelas Sattu.
Lebih lanjut, Sattu menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki posisi hukum yang kuat karena mereka bukan peserta atau pemilik suara dalam Munas.
Ia menegaskan bahwa masalah internal partai seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan melalui pengadilan.
BACA JUGA:Media Asing Soroti Indonesia Minta Apple Investasi Rp 15,9 Triliun, Buat Jualan Iphone 16
BACA JUGA:Dasco Beberkan Peluang Jokowi dan Keluarga Masuk ke Partai Gerindra Usai Dipecat dari PDIP
Sementara itu, Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty, juga menyampaikan bahwa keputusan pengadilan ini memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh kader Golkar di Indonesia.
"Keputusan ini menegaskan keabsahan Munas XI dan tidak ada lagi keraguan mengenai sahnya hasil Munas. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh partai,"tegas Derek.