JAKARTA, DISWAY.ID - Gempar adanya pengantin pesanan hingga terungkap bukti korban telah terikat kontrak berbahasa asing.
Polda Metro Jaya baru-baru ini sukses mengungkap kasus perdagangan orang menggunakan modus 'pengantin pesanan'.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di wilayah Pejaten dan Cengkareng.
Dugaannya bahswa para tersangka melakukan tindakan pengantin pesanan ini dengan cara menjodohkan wanita Indonesia dengan pria Tiongkok.
Kombes Wira menjelaskan bahwa praktik perdagangan orang ini dilakukan dengan modus pengantin pesanan, dimana para tersangka memperoleh keuntungan dari pernikahan tersebut.
Mereka menyediakan wanita Indonesia untuk dinikahkan dengan pria China dan mendapat untung dari praktik jahat ini.
Awalnya, korban-korban ini ditampung di Semarang, Jawa Tengah. Namun setelah itu mereka (korban) dibawa ke Pejaten dan Cengkareng.
Untungnya pihak kepolisian dengan cepat berhasil mengamankan 9 tersangka dalam penyelidikan kasus perdagangan orang ini.
BACA JUGA:Pernyataan Prabowo di APEC Soal Keadilan Perdagangan Dinilai Relevan
Polisi menangkap dua tersangka, H alias CE (36) dan N alias A (56), di terminal C3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten pada tanggal 10 November 2024.
Kedua tersangka saling mengenal karena N pernah bekerja sebagai sopir pribadi dari H.
Tersangka H meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga yang kurang mampu dan menjanjikan bayaran sebesar Rp15 juta per kepala setelah pengantin tiba di Tiongkok.
N kemudian menawari korban RD dan AA untuk menikahi pria China dengan iming-iming uang mahar Rp100 juta dan satu set perhiasan.