JAKARTA, DISWAY.ID-- Amriadi, kuasa hukum MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.
Amriadi menyebutkan bahwa pelaku telah menulis surat permohonan maaf setelah berkunjung ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sempat Temui Psikiater 4 Kali
Meskipun demikian, Amriadi menegaskan bahwa polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan sedang mencari bukti terkait adanya niat jahat atau perencanaan pembunuhan.
"Polisi masih mendalami, dan ahli pidana akan menentukan apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini," ujarnya saat dikinfirmasi, Senin 9 Desember 2024.
Mengenai dampak permohonan maaf yang diberikan oleh ibu korban, Amriadi menjelaskan bahwa hal tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum, terutama terkait dengan pertimbangan majelis hakim.
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Tulis Surat Permintaan Maaf
Amriadi menambahkan bahwa meskipun kasus ini melibatkan keluarga yang terpisah, komunikasi antara pihak keluarga pelaku dan korban tetap berlangsung secara baik.
"Kami sering berdiskusi mengenai proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Amriadi.
Pertanyaan tentang apakah pelaku akan dipertemukan dengan ibu korban masih belum dipastikan, namun ia menekankan bahwa pertemuan tersebut mungkin terjadi.
Diketahui, anak menyampaikan permintaan maaf melalui surat tertulis.
Dalam kejadian itu, Ibu kandung juga menjadi korban penusukan dan harus dirawat dirumah sakit akibat luka senjata tajam.
BACA JUGA:Kesaksian Keluarga Ungkap Kedekatan Ibu dan Anak Sebelum Tragedi Penusukan di Lebak Bulus