Berdasarkan fakta hingga bukti yang cukup, polisi menjatuhoan AP sebagai tersangka karena melanggar Pasal 332 KUHP dengan membawa kabur perempuan di bawah umur tanpa izin walinya.
"Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi," tutup Sang Ngurah.