Polres Metro Bekasi Tetapkan 8 Tersangka Pembuat Produk Skincare Palsu Sejak 2023

Polres Metro Bekasi Tetapkan 8 Tersangka Pembuat Produk Skincare Palsu Sejak 2023

Polres Metro Bekasi tetapkan sekelompok sebagai tersangka yang telah memproduksi skincare palsu merek Glow Glowing di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.-dimas rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi tetapkan sekelompok sebagai tersangka yang telah memproduksi skincare palsu merek Glow Glowing di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan bahwa delapan tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu yang dipasarkan melalui platform ikomers online.

“Kedelapan tersangka menjual melalui dua toko online, di Shopee dengan nama toko Pusat Glowing Store dan Lazada dengan nama toko Glow Solution,” terang Mustofa di Bekasi pada Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA: Kunjungi Indonesia, Presiden Macron: Saya Senang Berada Disini, Negara Kalian Indah

BACA JUGA:Pramono Bakal Terapkan ERP hingga Naikan Tarif Parkir

Penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari pemilik asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada Senin, 21 Mei 2025.

Dalam operasi tangkap tangan itu, pihaknya meringkus delapan pelaku terdiri dari seorang pemilik usaha, SP serta ketujuh pegawainya yang berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Menurutnya, para pelaku membuat skincare Glow Glowing secara sembarangan tidak mengikuti prosedur pembuatan yang benar.

BACA JUGA:Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo

BACA JUGA:Bikin Konten di TikTok, Kreator Kecantikan dan MUA Raup 90% Endorse

“Ngarang-ngarang sendiri, enggak pakai ilmu, beli bahan bakunya juga online,” kata Mustofa.

Sementara, pihak kepolisian menjatuhkan hukuman kepada para pelaku dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan, mereka juga dikenakan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads