BEKASI, DISWAY.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara dan Sholihin telah ajukan gugatan hasil Pilkada Kota Jakarta Pusat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea menyampaikan akan melakukan permohonan guhatan kepada MK.
"Hari ini gugatan permohonan sengketa pilkada kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal ketika dikonfirmasi di Bekasi pada Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Rookie Chelsea Pecahkan Rekor Bola Emas Brasil, Benci Dipanggil 'Messinho'
BACA JUGA:Tenang Aja, Pasokan Listrik saat Nataru Dijamin Aman
Iqbal menyatakan, pihaknya masih menunggu nomor perkara dari MK terkait permohonan gugatan ini.
"Sedang antre menunggu nomor perkara di Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Dalam gugatan hukum ini, tim Heri-Sholihin menyertakan bukti-bukti terkait tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh rival politik menjelang pemilihan umum 27 November 2024.
BACA JUGA:Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Aktif Bertugas Meskipun Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Ketua MPR RI Harap Masjid IKN Bisa Jadi Bangunan Ikonik Selain Istana Negara
Selain itu, ada informasi terkait laporan tim Heri-Sholihin terkait dugaan kecurangan tambahan yang hingga kini belum mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
"Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK," terangnya.
Iqbal berharap MK tidak hanya mempertimbangkan kriteria formil yang esensial dalam gugatan selisih suara pilkada.
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends ML Hari ini 10 Desember 2024, Klaim Item Eksklusif Gratis!
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Rangkul Vin Diesel, CR7 Kolaborasi Main Film Terkenal Fast & Furious?