Pelaku Kasus Judol Komdigi Bertambah, Polda Metro Jaya Bekuk 5 Tersangka Baru

Selasa 10-12-2024,13:40 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Kemudian Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut mereka disangkakan beberapa Pasal.

"Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," sebutnya.

Pihaknya masih mendalami pengungkapan Judol itu dan masih mencari beberapa pihak terkait.

BACA JUGA:Ini Tampang Denden Imadudin Soleh, Oknum Kemenkomdigi dan Politisi yang Terlibat Judol

"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi," paparnya.

"Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat." tegasnya.

Kategori :