BACA JUGA:Kereta Tanpa Rel di IKN akan Dikembalikan ke China, Kemenhub Pastikan Tidak Rugikan Negara
Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.