JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy terkait kasus pencabulan terhadap kekasihnya, AG pada hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.
Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan hal ini bahwa sidang perdana Mario Dandy terkait kasus pencabulan hari ini.
"Bahwa hari ini, Rabu, 11 Desember 2024 ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Djuyamto dalam keterangan video, Rabu.
BACA JUGA:Buka-bukaan, Pratiwi Noviyanthi Ungkap Sosok Ikut Terima Donasi Agus Selain Wawa
BACA JUGA:Motif Penculikan Wanita Bandung Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Namun, Djuyamto menjelaskan bahwa sidang perdana Mario Dandy dilakukan secara tertutup dikarenakan perkara asusila.
"Sebagaimana kita ketahui sidang dan perkara kesusilaan itu tentu harus dilakukan tertutup," imbuhnya.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 27 Juni 2023 lalu.
Pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario dilaporkan oleh pihak anak AG tentang dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Diduga Main Mata dalam Tuntutan Kasus Penggelapan, Oknum Jaksa Mojokerto Dilaporkan ke Jamwas
BACA JUGA:Tepis Informasi Keliru Soal PSN PIK 2, Muannas Alaidid Sebut ada Upaya Adu Domba Jokowi dan Aguan
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, selain kasus pencabulan terhadap kekasihnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.