“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis, 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Dukung Wisata Lokal, Joyday Kolaborasi dengan River World Pancuran Mas Purbalingga
BACA JUGA:Innalillahi, Seorang Nenek Tewas Akibat Kebakaran Ratusan Rumah di Kemayoran
Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.