BACA JUGA:Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini
BACA JUGA:Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatannya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur," jelasnya.
Lanjut Abdul, pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur.
Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sadar Keselamatan, Jumlah Korban yang Terima Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Turun 4,19%
"Setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita total barang bukti dari Zarof mencapai Rp 920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ungkapnya.
Abdul merinci, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Basarnas Evaluasi Pelaksanaan Operasi Korban Bencana di Lapangan
BACA JUGA:Kuota SNPMB 2025: SNPB, SNBT dan Seleksi Mandiri
Selain itu, ia mengatakan turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram.
Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
"Kemudian untuk penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap satu ikat uang tunai 100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan 50 ribu dengan total 4,9 juta," jelasnya.