Kemudian satu ikat uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar dengan total Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5000 sebanyak 5 lembar dengan Rp1,925 juta, serta sejumlah barang elektronik berupa ponsel milik Zarof Ricar.
Atas perbuatannya, ZR dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.