JAKARTA, DISWAY.ID - Warga Jakarta siap-siap karena per 1 Januari 2025 akan mulai diterapkan retribusi atau biaya sampah.
Hal ini menjadi salah satu langkah baru dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan ibu kota.
Kebijakan tersebut juga menandai era baru dalam tanggung jawab bersama di antara masyarakat dan pemerintah untuk mengatasi limbah di wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Pemkot Tangerang Operasionalkan RDF, Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, ia menjelaskan bahwa penerapan biaya sampah bagi warga Jakarta ini akan direalisasikan segera mulai tanggal 1 Januari 2025.
"Kami akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025," kata Asep.
Adapun, kebijakan pembebasan retribusi tersebut bertujuan untuk memotivasi masyarakat supaya bisa memilih sampah dengan baik.
Memang, sudah setahun Pemprov DKI mempersiapkan langkah ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan dalam perda diatur lewat pasal 66 yang menyebutkan bahwa masyarakat dikenakan retribusi sampah sesuai dengan penggunaan daya listrik.
BACA JUGA:Usai Naikan UMP Jakarta Sebesar 6,5 Persen, Pemprov DKI Bakal Naikan UMSP
Besaran Biaya Sampah
Sementara itu, besaran biaya sampah akan diterapkan untuk warga Jakarta ini sesuai dengan skala fasilitasnya.
Nah, ada empat kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut, yakni:
1. Kelas miskin
Daya listrik 450 sampai 900 VA akan dibebani biaya sampah sebesar Rp0 per unit per bulan.
BACA JUGA:Bahaya Buang Sampah Obat Antibiotik Sembarangan, Ini Cara yang Benar
2. Kelas bawah
Daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dibebani biaya sampah sebesar Rp10 ribu per unit per bulan.