Daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA ke atas akan dibebani biaya sampah sebesar Rp30 ribu per unit per bulan.
4. Kelas atas
Daya listrik 6.600 VA ke atas akan dibebani biaya sampah sebesar Rp77 ribu per unit per bulan.
BACA JUGA:Diikuti 1.900 Peserta, Teguh Setyabudi Gelar Bersih-bersih Sampah Serentak di Jakarta
Cara Bayar Biaya Sampah untuk Warga Jakarta
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta akan bekerjasama dengan Bank DKI sampai masyarakat dapat membayar menggunakan QRIS.
Selain itu, Bank DKI akan melaporkan pada DLH Jakarta sehingga pihak DLH bisa mengawasi masyarakat yang membayar retribusi atau biaya sampah.
Asep juga menambahkan bahwa pihaknya tak mencari untung dari adanya kebijakan mengenai biaya sampah tersebut.
"Kita bukannya retribusi makin banyak makin senang. Kita tidak cari untung. Justru berarti masyarakat nggak ada kesadarannya juga (memilah sampah)," ungkap Asep.