Jelang Libur Nataru, Kemenhub Atur Mobilisasi Kendaraan di Pelabuhan Penyebrangan

Kamis 12-12-2024,19:49 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

"Sementara, dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir Mobil barang Rumah Makan Warung Ayu dan Dermaga Bulusan," jelasnya.

Sementara,  mobil barang yang dari arah Jember lokasi buffer zone ada di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik.

BACA JUGA:10 Tempat Wisata di Bekasi yang Murah Meriah untuk Liburan Nataru, Cocok Buat Semua Kalangan!

BACA JUGA:PLN Sebar 81.591 Petugas Khusus Jamin Pasokan Listrik Selama Nataru

Kemudian, buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Merak, BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43A, Rest Area KM 68A, lahan PT Munic Line dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

Lalu, untuk Buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu dilakukan di Rest Area KM 163B, KM 87B, KM 49B dan KM 20B pada ruas tol Bakauheni -Terbanggi Besar.

Sedangkan untuk di ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :

a. Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah 

pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak); 

b. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

BACA JUGA:8 Tempat Wisata di Tangerang Selatan yang Lagi Hits, Cocok Dikunjungi saat Liburan Nataru!

BACA JUGA:Sambut Nataru, Gojek Tawarkan Promo Menarik Lewat Program ‘Yuk Libur’

Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar dievaluasi pemberlakuannya berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat,

Sementara itu untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni dievaluasi berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Apabila terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan atau delaying system secara situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," pungkasnya.

Kategori :