BOYOLALI, DISWAY.ID - Peran delapan pelaku yang diduga menganiaya bocah 12 tahun dengan tang di Boyolali, Jawa Tengah diungkap.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menegaskan kedelapan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kedelapan orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya saat dihubungi Disway, Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:5 Contoh Puisi untuk Hari Ibu 2024 yang Menyentuh Hati, Sederhana Bikin Terharu!
BACA JUGA:Heboh Telaga Blembeng Kebumen Tiba-Tiba Kering Warga Sempat Panik, Ini Penjelasan Ahli
Para pelaku terbukti dan mengakui telah menganiaya hingga kuku korban dicabut pakai tang.
"Berdasarkan fakta, saksi, dan tersangka sendiri semua melakukan kekerasan terhadap korban, baik dengan melakukan pemukulan, atau penendangan," terang Joko.
Kuku Korban Bukan Dicabut
Joko menjelaskan, pihaknya tak menemukan fakta kuku korban dicabut dengan tang.
Selain itu, kata dia, dari keterangan saksi dan korban sendiri mengakui bahwa luka pada jari kaki karena dijepit pakai tang.
"Perlu kami konfirmasi juga kalau kuku kaki korban dicabut dari fakta yang ada dari keterangan saksi korban atau pelaku tidak ada tanda-tanda luka kuku kaki. Memang ada kekerasan, tapi dijepit pakai tang. Tidak dicabut," ujarnya.
BACA JUGA:Segini Harga Sembako Jelang Nataru di Pasar Palmerah, Belanja Rp 100 Ribu Dapat Apa?
BACA JUGA:13 Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 13-15 Desember 2024, Banjir Konser Gratis
Tersangka akan Bertambah
Joko mengatakan polisi akan terus melakukan pendalaman.
Pihaknya tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kasus ini mulanya dilaporkan atas perlakuan keras 15 orang terhadap bocah malang itu.