JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus Agus Buntung alias IWAS (22) yang menjadi tersangka pelecehan seksual 15 wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan berbagai pihak.
Mulanya kasus ini sulit dipercaya oleh masyarakat luas mengingat Agus memang tak memiliki kedua lengan.
Secara logis, mana mungkin seorang disabilitas seperti Agus menjadi pelaku kejahatan seksual.
BACA JUGA:Waduh! Rekapitulasi Pilkada di Papua Tak Kunjung Rampung, KPU Sebut Ada Petugas TPS yang Disekap
BACA JUGA:Tangsel Gelar ICCF 2024, Jadi Rumah untuk Ratusan Komunitas Kreatif dari Seluruh Indonesia
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Damanik menegaskan bahwa penyandang disabilitas juga manusia pada umumnya.
"Kami tegaskan bahwa penyandang disabilitas bisa sebagai tersangka atau pelaku, bisa sebagai korban, bisa sebagai saksi," kata Jonna pada konferensi pers daring, 11 Desember 2024.
Ia tak menampik kemungkinan-kemungkinan tersebut meski membenarkan adanya hambatan secara fisik.
"Penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya. Betul bahwa penyandang disabilitas ada hambatan individual maupun lingkungan, tetapi tidak menafikkan bahwa bisa sebagai pelaku atau tersangka, korban, maupun saksi," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Sudah Terjual 1 Juta Kursi, Bukti Libur-Mudik Nataru 2024/2025 Meroket?
BACA JUGA:Teror Penyiraman Air Keras Mengerikan, Korban Wanita di Bekasi Melepuh
Namun demikian, ia mengatakan bahwa pemerintah mengakomodasi proses peradilan yang tengah dihadapi Agus.
"Namun karena kedisabilitasannya, mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menyampaikan pentingnya akomodasi yang layak dipenuhi selama proses peradilan," lanjutnya.
Dalam hal ini, menjadi tugas KND untuk memastikan aparat penegak hukum melakukan kebijakan tersebut.
"Komisi Nasional Disabilitas memastikan mandat kebijakan terkait hak-hak bagi penyandang disabilitas yang mengalami proses hukum."