BACA JUGA:Pedas! Shin Tae-yong Blak-blakan Soal Marselino Ferdinan Lawan Laos, Awas Jangan Baper
Pihaknya telah melakukan personal assessment sehingga mengetahui apa saja hambatan, potensi, sekaligus kebutuhan serta pendampingan hukum yang diberikan kepada Agus.
"Tersangka pada saat ini dilakukan tahanan rumah adalah salah satu bentuk afirmasi sebuah keputusan Polda NTB dalam rangka pemenuhan mandat kebijakan, mandat Undang-Undang terkait akomodasi yang layak," tuturnya.
Ia memastikan bahwa pihak kepolisian dan aparat penegak hukum akan melakukan proses hukum dengan profesional dan transparan terhadap kasus ini.
"Dan kami juga berkoordinasi terkait pentingnya intervensi dan penanganan terkait para korban, dan kami juga kemarin sudah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait hal-hal yang dibutuhkan pasca kasus ini terulai," tutupnya.
BACA JUGA:Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
Seperti diketahui, Agus menjadi tersangka pelecehan seksual di mana korbanya mencapai 15 perempuan.
Mirisnya dari 15 korban di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias masih ada anak-anak.
Polda NTB belum lama ini telah melakukan proses rekonstruksi.
Agus bahkan dihadirkan sebagai pemeran utama dalam kasus pelecehan seksual.
BACA JUGA:Aplus Komitmen Dukung Pembangunan Indonesia Melalui Sistem Konstruksi Modern
Kepolisian mengklaim mendapat sejumlah fakta baru dari rekonstruksi kasus Agus ini.
Nantinya fakta-fakta baru akan menjadi data tambahan sebagai bukti tambahan untuk proses persidangan.