Pastikan Bandara Soekarno-Hatta Aman, Badan Keamanan Transportasi Amerika Turun Tangan

Jumat 13-12-2024,23:24 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Tak hanya PT Angkasa Pura Indonesia, beberapa operator penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga wajib memenuhi peraturan keamanan penerbangan yang ditetapkan oleh TSA.

Standar keamanan penerbangan sipil dan praktik yang direkomendasikan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Annex 17 Amandemen 18 (Security) dan Annex 14 (Aerodrome) dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. 

Diketahui, Transportation Security Administration (TSA) atau Badan Keamanan Transportasi adalah lembaga di bawah Department of Homeland Security (DHS) atau Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Menteri BUMN Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat di Bandara Soetta

TSA bertugas mengawasi dan memastikan keamanan sistem transportasi, termasuk bandara dan penerbangan internasional, yang terhubung langsung dengan Amerika Serikat. 

Kegiatan inspeksi ini merupakan bagian dari TSA Assessment yang bertujuan menilai penerapan Standar Keamanan Penerbangan Sipil dan Praktik yang Direkomendasikan (Standards and Appropriate Recommended Practices / SARP’s).

Inspeksi juga memastikan operasional bandara dan penerbangan internasional tetap mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. 

Kategori :