JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami Pj. Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun terkait dana operasional dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dana operasional di Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam pemeriksaan ini, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua, Lusiana Samaya dan Bendahara Pengeluaran, Wiro Pujiastuti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024 di Polda Papua.
BACA JUGA:Link Live Streaming FC Augsburg vs Bayer 04 Leverkusen di Bundesliga Jerman, KickOFF: 21.30 WIB
BACA JUGA:Dihantam Ombak Besar, Kapal Feri dan Tangker Bertabrakan di Perairan Merak
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan dana operasional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ujar Tessa dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua pada Senin, 4 November 2024, lalu.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua.
Adapun penggeledahan ini menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada warwatan di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat, 8 November 2024.
BACA JUGA:Korban Pembakaran Mobil di Tangerang Lapor Polisi, Pelaku Diburu!
BACA JUGA:Korban Duga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Pembakaran Mobil di Tangerang
Dalam proses penyidikan yang dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024 KPK telah memeriksa Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak untuk mendalami aliran uang dan aset pesawat uang diduga bersumber dari tindak pidana.
Tekait kasus ini, KPK masih menyampaikan informasi yang minim mengenai penyidikan kasus ini.
Kemudian untuk tersangka yang sudah ditetapkan, lembaga antirasuah belum secara resmi menyampaikan kepada publik.