JAKARTA, DISWAY.ID-- Rencana penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kini semakin menemui titik terang.
Terkini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kabar terbaru mengenai kebijakan tersebut pada Senin 16 Desember 2024 besok di Kantor Kemenko, Jakarta.
BACA JUGA:Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen Diungkap Ketua MPR RI: Makanan, Pendidikan dan Kesehatan Aman
Menurut keterangan Menko Airlangga, saat ini Pemerintah masih terus melakukan pemantapan akan peraturan-peraturan yang akan ada di dalam kebijakan PPN 12 persen.
“Ini lagi dimatangkan (PPN), akan diumumkan hari Senin 16 Desember besok jam 10,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 14 Desember 2024.
Terkait kebijakan PPN 12 persen sendiri, Menko Airlangga mengumumkan bahwa peraturan ini nantinya tidak akan mempengaruhi bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.
BACA JUGA:Insentif PPnMB DTP Akan Tetap Diberlakukan Walaupun Ada Pungutan PPN 12 Persen, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya
Selain itu, nantinya kebijakan PPN 12 persen akan diterbitkan dengan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Ada PMK dan PP, nanti juga ada tarif tertentu,” ucap Menko Airlangga.
Kendati begitu, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan-aturan dalam PPN 12 persen tersebut.
Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada beberapa peraturan yang harus di finalisasi terlebih dahulu sebelum diresmikan.